Aturan Stiker Emisi

Bengkel Uji Emisi Masih Kurang

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru pada 2009, bagi kendaraan pribadi yang tidak memiliki stiker lulus uji emisi akan ditilang. Namun jumlah bengkel untuk melakukan uji emisi kendaraan masih belum memadai.

Selain itu, jumlah teknisi yang bisa melakukan uji emisi juga mengalami keterbatasan. Oleh karenanya Pemprov DKI Jakarta segera menambah bengkel uji emisi pada 2009 mendatang.

"Saat ini, terdapat 238 bengkel yang melayani uji emisi," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, Senin, 22 Desember 2008.

Untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang pengendalian uji emisi Pemerintah Provinsi DKI  juga akan meningkatkan kerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan dan asosiasi untuk menambah jumlah bengkel yang melayani uji emisi itu.

Sebab, jumlah ideal seharusnya mencapai 300 bengkel di seluruh wilayah. Hal itu didasarkan pada jumlah kendaraan roda empat yang ada di Jakarta. "Tahun depan jumlahnya akan ditambah hingga 300 bengkel," kata Ridwan.

BPLHD DKI akan meningkatkan kerjasama dengan pihak swasta dalam menambah jumlah bengkel itu. Satu perangkat uji emisi membutuhkan investasi senilai Rp 50 juta.

Sebagai pendukung pengoperasian bengkel uji emisi, jumlah teknisi juga akan ditambah. "Itu akan diserahkan kepada pihak bengkel," kata Ridwan.

BPLHD mencatat, jumlah teknisi yang tersedia saat ini hanya 568 orang, sedangkan teknisi yang dibutuhkan mencapai 600 orang. "Satu bengkel uji emisi setidaknya harus memiliki setidaknya dua teknisi khusus," kata Ridwan.

Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok
Ilustrasi persawahan.

Polemik Hulu Migas di Area Persawahan Perlu Diselesaikan, Petani Harus Dapat Ganti Untung

Persoalan terkait impitan antara lahan pertanian dan kegiatan hulu migas dinilai harus segera diselesaikan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024