Pemprov DKI Razia Taksi Argo Kuda

VIVAnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan razia terhadap taksi "argo kuda". Taksi ini umumnya memasang tarif yang tak sesuai dengan jarak tempuh.

Wakil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta Supeno mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan hari ini, Kamis 9 Oktober 2008, pukul 08.00 WIB.

Langkah itu ditempuh menanggapi keluhan masyarakat terhadap banyaknya taksi yang memasang tarif tak wajar. Saking cepatnya nominal argo bertambah bak lari kuda, maka disebut argo kuda.

Supeno berharap razia yang dilakukan cukup efektif menghentikan permainan sopir taksi terhadap setting argo. Dengan demikian, masyarakat merasa nyaman menggunakan taksi yang beredar di Ibu Kota.

Tarif taksi harus sesuai Surat Keputusan DPD Organda DKI Jakarta nomor SKEP-011/ DPD-OGD/VI/2008 tertanggal 13 Juni 2008 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan Taksi di DKI Jakarta.

Tarif buka pintu atau flag fall untuk batas atas Rp 6.000. Untuk tarif setiap kilometer Rp 3.000, dan ongkos tunggu Rp 30.000 per jam.

Sedangkan Tarif buka pintu batas bawah Rp 5.000. Tarif per kilometer Rp 2.500, dan ongkos tunggu Rp 25.000 per jam.

Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke MA
Paspor Indonesia

Anggota DPR Sebut Wacana Luhut soal Kewarganegaraan Ganda adalah Angin Segar

Wacana kewarganegaraan ganda yang diusulkan Luhut bisa melalui revisi UU Kewarganegaraan yang sudah masuk dalam Prolegnas.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024