VIVAnews - Belum terbitnya payung hukum dari Pemerintah Pusat (PP) mengenai jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) menyebabkan penerapannya terancam batal.
Tanpa ada Peraturan Pemerintah, maka tidak ada yang bisa menjamin operasional sistem ini dapat diterapkan di Jakarta tanpa kendala.
Menurut Deputi Gubernur DKI Bidang Transportasi Sutanto Soehodho, ada beberapa kebijakan peraturan pemerintah di Kementerian Perhubungan yang menunggu payung hukum dari Kementerian Keuangan.
"Sementara Kementerian Keuangan belum membahasnya karena memang sulit," ujar Sutanto.
Teknis pelaksanaan ERP seperti ruas jalan yang diinginkan dan pungutan yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan sangat membutuhkan payung hukum. Setelah aturan itu ada, Pemprov DKI Jakarta tinggal menunggu PP dari Kementerian Perhubungan.
Dasar hukumnya adalah adanya klausul dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa satu ruas jalan telah diizinkan diterapkan jalan berbayar atau road pricing.
Namun ketentuan itu dirasa masih kurang karena Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mampu menampung ketentuan tentang besaran pungutan tarif dalam bentuk retribusi yang diterapkan dalam jalan berbayar itu.
"Road pricing belum masuk dalam retribusi. Jadi harus ada sinkronisasi antara dua UU itu,” terangnya.
Sutanto mengatakan, hingga kini Kementerian Keuangan belum membahas lahirnya undang-undang baru terkait besaran tarif sekaligus siapa pihak pengelola retribusi ERP. Pemerintah pusat juga mempertimbangkan dampak lahirnya undang-undang bagi pemerintah daerah kota lain.
"Jakarta bisa saja melakukan pungutan, tapi daerah lain bisa melakukan hal yang sama meski mengada-ada. Apalagi kalau sudah jadi UU yang dikeluarkan pemerintah pusat maka daerah kota lain bisa begitu," paparnya.
Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), dikatakan Sutanto, sudah mendesak agar keputusan PP ERP terkait teknis transportasi dan teknis keuangan ini segera dikeluarkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui ERP ini sangat sulit direalisasikan karena belum adanya PP yang diterbitkan.
"Kalau perda ERP harus dibuat sementara tidak ada PP, itu sama saja seperti anak haram," katanya.
Ketua Balegda DPRD yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, sambil menunggu PP ERP yang tidak kunjung selesai dari pemerintah pusat, dia mengusulkan untuk membuat Perda ERP tanpa menunggu PP itu keluar.
"Jadi sambil menunggu PP itu selesai, kita membuat rancangan Perdanya saja dulu," ungkapnya. (adi)
Sumber :
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Menkop UKM RI Teten Masduki memuji kehadiran dan kontribusi Malang Creative Center (MCC) dalam tumbuh kembang dan geliat ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Malang
Harga Jual Cula Badak Jawa Bisa Beli Mobil Mewah
Banten
26 menit lalu
Harga jual cula Badak Jawa atau Badak Bercula Satu yang hidup di kawasan konservasi dan paling dilindungi di dunia, TNUK, harganya bisa beli mobil mewah.
WISATA KULINER: Cilacap Café and Resto, Tempat Makan Mie Kuah dan Nasi Goreng Enak di Sulawesi Barat
Wisata
28 menit lalu
Cilacap Café and Resto adalah tempat makan enak di Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang tempatnya bersih dan nyaman serta full AC
Hanya saja di Surabaya Barat ini, pihaknya nampak kesulitan menemukan bangunan yang dimaksud, sehingga terpaksa mendirikan kedai di atas lahan kosong dengan desain modern
Selengkapnya
Isu Terkini