Jalan Berbayar di Jakarta Terancam Gagal

Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Sumber :

VIVAnews - Belum terbitnya payung hukum dari Pemerintah Pusat (PP) mengenai jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) menyebabkan penerapannya terancam batal.

Tanpa ada Peraturan Pemerintah, maka tidak ada yang bisa menjamin operasional sistem ini dapat diterapkan di Jakarta tanpa kendala.

Menurut Deputi Gubernur DKI Bidang Transportasi Sutanto Soehodho, ada beberapa kebijakan peraturan pemerintah di Kementerian Perhubungan yang menunggu payung hukum dari Kementerian Keuangan.

"Sementara Kementerian Keuangan belum membahasnya karena memang sulit," ujar Sutanto.

Teknis pelaksanaan ERP seperti ruas jalan yang diinginkan dan pungutan yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan sangat membutuhkan payung hukum. Setelah aturan itu ada, Pemprov DKI Jakarta tinggal menunggu PP dari Kementerian Perhubungan.

Dasar hukumnya adalah adanya klausul dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa satu ruas jalan telah diizinkan diterapkan jalan berbayar atau road pricing.

Namun ketentuan itu dirasa masih kurang karena Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mampu menampung ketentuan tentang besaran pungutan tarif dalam bentuk retribusi yang diterapkan dalam jalan berbayar itu.

"Road pricing belum masuk dalam retribusi. Jadi harus ada sinkronisasi antara dua UU itu,” terangnya.

Sutanto mengatakan, hingga kini Kementerian Keuangan belum membahas lahirnya undang-undang baru terkait besaran tarif sekaligus siapa pihak pengelola retribusi ERP. Pemerintah pusat juga mempertimbangkan dampak lahirnya undang-undang bagi pemerintah daerah kota lain.

"Jakarta bisa saja melakukan pungutan, tapi daerah lain bisa melakukan hal yang sama meski mengada-ada. Apalagi kalau sudah jadi UU yang dikeluarkan pemerintah pusat maka daerah kota lain bisa begitu," paparnya.

Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), dikatakan Sutanto, sudah mendesak agar keputusan PP ERP terkait teknis transportasi dan teknis keuangan ini segera dikeluarkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui ERP ini sangat sulit direalisasikan karena belum adanya PP yang diterbitkan.

"Kalau perda ERP harus dibuat sementara tidak ada PP, itu sama saja seperti anak haram," katanya.

Ketua Balegda DPRD yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, sambil menunggu PP ERP yang tidak kunjung selesai dari pemerintah pusat, dia mengusulkan untuk membuat Perda ERP tanpa menunggu PP itu keluar.

"Jadi sambil menunggu PP itu selesai, kita membuat rancangan Perdanya saja dulu," ungkapnya. (adi)

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024