Embargo Hollywood Bikin Cemas DKI

Foto Ilustrasi Layar Bioskop
Sumber :
  • slashfilm.com

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khawatir dengan rencana kenaikan pajak dan bea masuk film impor ke Indonesia. Kenaikan pajak akan mendongkrak harga tiket yang mengancam minat masyarakat untuk menonton, dan membuat distributor film merugi.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Terlebih lagi jika Hollywood akan menghentikan pasokan filmnya ke Indonesia. Tentunya ini makin berpengaruh pada pendapatan pajak, karena film dari Amerika Serikat menguasai 50 persen film yang ditayangkan di bioskop.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan mengaku cemas dengan rencana penerapan kebijakan itu. Karena pemasukan pajak daerah saat ini didominasi pajak hiburan. "Kami khawatir dengan turunnya minat masyarakat ke bioskop akan menurunkan penerimaan pajak daerah yaitu pajak hiburan," kata Iwan di Jakarta, Senin 21 Februari 2011.

Diungkapkan Iwan, penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan di Jakarta mencapai Rp300 miliar. Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya merupakan kontribusi pajak yang berasal dari bioskop.

Film nasional menurut Iwan, belum bisa menggantikan posisi film impor yang diminati masyarakat ibukota. Apalagi film nasional hanya berorientasi pada bisnis yang tidak disertai kualitas. Maka, pilihan masyarakat akan tetap pada film impor.

"Tidak hanya DKI saja yang terkena dampaknya, tapi beberapa kabupaten dan kota seperti Bandung, Depok juga akan terkena dampak (penurunan pajak daerah)," terangnya.

Rencana produsen film Hollywood berhenti mengedarkan film ke Indonesia dipastikan memukul industri film nasional. Sejumlah exhibitor atau pemasang film, bakal merasakan dampak penghentian itu.

Kondisi ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang dikeluarkan pada 10 Januari 2011, dengan nomor SE - 3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor.

Dengan surat edaran ini penghasilan yang dibayarkan keluar negeri oleh importir terkait penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu, merupakan royalti yang dikenakan PPh 20 persen.

Peraturan ini mendapat reaksi keras dari importir film, yang mengakibatkan MPAA (Motion Picture Association of America) atau asosiasi produsen film Amerika Serikat menyatakan tak akanĀ  mengedarkan film Hollywood ke Indonesia.

Terkait hal ini, importir dan pemerintah diminta mencari jalan keluar atas persoalan ini. Tidak adanya kejelasan dari distributor mengenai penghentian pasokan film Hollywood, membuat banyak pihak kebingungan.

Kebijakan mengenai aturan bea masuk ditentukan Tim Tarif di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Bea cukai akan bertemu dengan ketua Asosiasi Importir Film, untuk menjelaskan pengertian bea masuk film tersebut.

Diharapkan akan tercapai saling pengertian antara importir dan pemerintah. Tapi banyak pihak khawatir langkah MPAA akan diikuti distributor film non-Hollywood, karena bea dan pajak ini diberlakukan merata untuk semua film impor. (adi)

Ilustrasi keamanan siber.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024