Gugatan Anak Terperosok di Eskalator Ditolak

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan keluarga Rio Aliansyah Ramadhan, bocah yang terperosok di eskalator Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Utara. Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rivai menilai penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatan.

Rekan Kerja Ungkap Detik-detik Pekerja di Stasiun LRT Kuningan Jatuh saat Bekerja

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai saat membacakan putusan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2011.

Anggota Majelis Makim Marsudin Nainggolan menambahkan, dari fakta persidangan dan pengamatan majelis di lapangan, tidak terdapat bukti bahwa eskalator rusak. "Dan kenapa yang hanya penggugat yang kena, tapi yang lainnya tidak," kata dia.

Selain itu, majelis juga menilai eskalator tidak aman untuk anak kecil di bawah umur tanpa pengawasan. "Tapi di eskalator itu ada peringatan bahwa anak harus diawasi," jelas Marsudin.

Dengan demikian hakim menyatakan eskalator yang ada di Pasar Pagi Mangga Dua sudah sesuai dengan standar dan sudah mendapat izin dari pemerintah daerah. Apalagi, lanjutnya ada perawatan secara berkala oleh tergugat.

Mendengar putusan hakim ini, IRio pun langsung histeris. "Ini tidak adil. Tidak punya nuraninya itu orang, laknat kalian. Pengadilan apa ini," kata Sri Marliani. Beberapa saat setelah itu, Sri langsung pingsan. Sementara, ayah Rio, Dedi Darmansyah hanya terdiam sambil menciumi pipi anaknya.

Pengacara orangtua Rio, David Tobing kecewa dengan putusan ini. "Hakim buta. Kalau tidak rusak masa kaki anak dua tahun bisa terperosok," kata David usai Sidang. Untuk itu, menurut David, pihaknya akan mengajukan banding untuk melawan putusan ini. "Tapi kami tidak akan mengajukan bukti saksi baru karena semua sudah jelas," tambahnya.

Sebelumnya, orangtua Rio melayangkan gugatan setelah anaknya terperosok eskalator di Pasar Pagi Mangga Dua pada 12 Mei 2009. Peristiwa itu telah menghancurkan betis kanan Rio yang disebabkan pecahnya anak tangga eskalator.

Pengelola Pasar Pagi Mangga Dua membuat surat pernyataan di rumah sakit, akan menanggung seluruh pengobatan Rio, namun pada kenyataannya justru melepaskan tanggung jawab begitu saja.

Potret Cantiknya Mahalini di Momen Akad Nikah, Pakai Siger Sunda

Orangtua Rio pun harus menanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah. Mereka pun menuntut ganti rugi material sebesar Rp62 juta dan immaterial Rp100,94 miliar. (umi)

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick

Rafael Struick Terpilih sebagai Bintang Masa Depan Piala Asia U-23 2024

Penyerang Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick terpilih sebagai bintang masa depan di ajang Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024