Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah Rp17 M

Tumpukan uang rupiah
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Seorang pegawai bank swasta di Jakarta berinisial MD ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. MD diduga telah menggelapkan dana lebih dari Rp17 miliar milik nasabah bank tempat dia bekerja.

"MD, wanita berusia 47 tahun alamat Jakarta. Saat ini dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, di Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

Namun Anton tak menyebutkan MD bekerja di bank mana dan berposisi sebagai apa. Yang jelas, MD dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Anton, MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. "Untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku (MD)," kata dia.

"Sementara lebih dari Rp17 miliar. Akan bertambah setelah dilakukan audit." Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri dari karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor.

Penyidik, tambah Anton, telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi, satu unit mobil Hammer warna putih dengan nomor polisi B 18 DIK. "Telah dititipkan di rumah penitipan barang sitaan Jakarta Utara," kata dia.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka, barang bukti dan hasil kejahatan." (umi)

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar
Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti

Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari jadi sorotan saat berhasil menggagalkan penalti pemain Korea Selatan dalam laga perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024