- Peni Widarti| Bali
VIVAnews - Hari ini pengacara Selly Yulistiawaty berencana mengajukan surat penangguhan penahanan sang penipu cantik tersebut. Namun, pihak Kepolisian Polres Kota Bogor, Jawa Barat, sudah punya keputusan sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi, Indra Gunawan mempersilakan saja pengacara Selly mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan adalah hak lawyer, tapi kami tidak akan mengabulkannya," kata Indra kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Kota Bogor, Selasa 29 Maret 2011.
Lebih lanjut ia mengatakan, Selly Yulistiawati akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. "Selama ini, hasil pemeriksaan yang menjadi korban di Bogor hanya satu orang dengan kerugian sebesar sepuluh juta rupiah," paparnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bogor agar melapor kepada petugas tentang aksi penipuan yang dilakukan oleh Selly tersebut.
Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor, umi