Keluarga Irzen Octa Lapor DPR

Kantor Citibank di California, Amerika Serikat
Sumber :
  • AP Photo/Paul Sakuma

VIVAnews - Kuasa hukum keluarga Irzen Octa telah berada di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta audensi. Sejumlah kejanggalan dalam penangan kasus kematian Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) itu akan menjadi fokus pelaporan.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

"Ada pembelokan fakta, dan ini yang akan kita sampaikan. Kita sekarang sudah berada di Gedung Nusantara II, tapi masih menunggu anggota komisi yang sedang rapat," ujar Ficky Fiher Achmad, salah satu kuasa hukum keluarga Octa, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 April 2011.

Menurut Ficky, ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Octa di ruang negosiasi Citibank, Gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan.

Selain akan meminta audensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tim kuasa hukum juga akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kadiv Propram Mabes Polri karena dugaan pelanggaran prosedur itu.

Salah satu pelanggaran itu antara lain terjadi pada Kamis 31 Maret 2011 lalu saat penyidik bernisial R datang menyerahkan draft laporan penemuan mayat ke pihak keluarga yang tengah berkabung.

Saat itu, pihak keluarga dipaksa melakukan BAP dengan tulisan tangan. Pihak keluarga bahkan diminta memberikan paraf pada 10 lembar halaman kosong. Kejanggalan lain menurut Ficky, petugas menyita HP almarhum Irzen tanpa ada ada berita acara.

"Karena awam dan merasa untuk pengungkapan kasus, istri korban akhirnya menuruti permintaan itu,"

Kejanggalan lain yang terjadi menurut Ficky adalah kontradiksi hasil visum. Hasil sementara dari visum yang diterima keluarga menyatakan ada kekerasan benda tumpul. Luka pada batang otak dan memar di leher.

Tapi polisi belum bisa memastikan penyebab kematian Octa, karena masih menunggu hasil otopsi dari bagian forensik Rumah Sakit Cipto Mangukusumo.

"Untuk kemungkinan tindak kekerasan kita menunggu hasil otopsi," kata Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Aswin

Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan menjelaskan akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa. Pihaknya juga berencana memintai keterangan terhadap manajemen Citibank dalam waktu dekat untuk mengetahui prosedur penagihan utang dan penggunaan ruang cleo yang disinyalir sebagai tempat khusus melakukan negosiasi dengan nasabah.

Saat ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Irzen Octa. Satu karyawan Citibank berinisial A dan dua debt collector berinisial H dan B ditahan dengan jeratan pasal 351, 170 dan 335 KUHP.

Sementara satu karyawan Citibank berinisial BT tidak ditahan dan hanya dikenakan pasal 304 KUHP tentang pembiaran saat orang meminta tolong hingga mengakibatkan Irzen meninggal dunia. (eh)

Konferensi Pers

Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!

Aktor dan aktris ternama Tanah Air, Nicholas Saputra dan Putri Marino disatukan dalam film The Architecture of Love, produksi Starvision tayang di bioskop 30 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024