Otopsi Ulang Mayat Octa, Masukan untuk Polisi

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - Kuasa hukum keluarga Irzen Octa akan tetap melakukan penggalian makam Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PBB) itu, meski hasil otopsi akan ditolak pihak kepolisian. Otopsi yang dilakukan merupakan inisiatif keluarga, dan bukan kepentingan penyidikan.

"Tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tidak mungkin dijadikan alat bukti baru penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharuddin Djafar di Jakarta, Selasa malam, 19 April 2011.

Pembongkaran makam Irzen Octa terpaksa dilakukan karena dua hasil otopsi yang dikeluarkan dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Ade Firmansyah, dianggap memiliki kejanggalan.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Ada dua hal yang dianggap bertentangan. Dua surat hasil otopsi yang diterbitkan pada tanggal dan jam yang sama itu menjelaskan perbedaan hasil otopsi Irzen.

Hasil visum pertama, menunjukkan ada luka lecet pada hidung akibat kekerasan benda tumpul, serta tanda-tanda mati lemas. Pada lembar pertama ini, sebab pasti kematian Irzen belum dapat ditentukan sebelum pemeriksaan bedah jenazah.

Sementara itu, hasil visum kedua menyebutkan bahwa sebab kematiannya adalah pecahnya pembuluh darah di bilik otak dan di bawah selaput keras otak hingga menekan batang otak.

Atas dasar ini, keluarga kemudian ingin mengetahui apa penyebab pasti kematian sang kepala keluarga. Meskipun visum sudah dikeluarkan, keluarga dan tim pengacara membutuhkan masukan lain penyebab kematian. Hal ini juga dilakukan agar tabir kematian Irzen dapat terungkap.

Menurut salah satu kuasa hukum keluarga Irzen, Slamet Yuwono, pembongkaran dan pelaksanaan otopsi akan dilakukan di TPU Jagakarsa, Jakarta Selatan, sejak pukul 07.00 WIB, hari ini, Rabu 20 April 2011. Prosesnya akan berlangsung selama dua jam. Tim kuasa hukum menggunakan dokter ahli forensik dari Universitas Indonesia untuk melakukan otopsi.

Kasus kematian Irzen Octa dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum. Keluarga mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut ganti rugi kepada Citibank. Melalui pengadilan, keluarga menuntut Citibank membayar ganti rugi senilai total Rp3 triliun.

Gugatan itu dilayangkan karena keluarga menilai tindakan penagihan utang oleh penagih utang (debt collector) bank tersebut mengakibatkan kematian orang yang menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap istri dan dua anaknya.

Atas dasar tindakan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka keluarga mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Karenanya, keluarga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan immateriil Rp2 triliun.

Dalam kasus kematian Irzen Octa, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas dua karyawan Citibank berinisial BYT dan A. Sementara tiga lagi adalah debt collector bernisial H, D, dan HS.

Kelima tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dugaan penganiayaan yang berujung kematian berawal dari niat Irzen Octa yang akan menegosiasikan utangnya. Tunggakan Rp60 juta, dan setelah dihitung ternyata Rp100 juta.

Pada Selasa 29 Maret 2011, sekitar pukul 10.08 WIB, Irzen datang ke salah satu Kantor Citibank di lantai lima Menara Jamsostek. Korban didata petugas keamanan bernama Anggit Saputro. Keperluannya untuk bertemu dengan Boy Yanto Tambunan, karyawan outsourcing Citibank.

Irzen kemudian dibawa ke ruang CLEO, sekitar pukul 11.20 WIB. Di ruang itu, ada pekerja bagian collector, Aries Lukman, Donald, dan Hendry. Atas perintah Boy, mereka kemudian melakukan interograsi secara bergantian terkait dengan tunggakan utang Irzen.

Dalam pemeriksaan polisi, Aries marah dan memukul meja dengan tangan. Saat itu juga Donald menendang dan memukul tangan korban. (art)

Saat diinterograsi, meski telah mengaku mengalami sakit kepala, tersangka Hendry tetap membentak Irzen dengan suara keras. Sekitar pukul 12.10 WIB, saksi Nur Apriliani dan Rosdianah melihat dari luar ruangan CLEO, korban dalam keadaan tergeletak di lantai, dengan posisi kaki terbujur dan mulut mengeluarkan busa. 

Pada pukul 13.25 WIB, saksi (Nur Apriliani) sudah memberitahu tersangka Aries Lukman, tapi infomasi itu diabaikan tersangka Aries dan hanya tertawa.

Aries mengambil telepon genggam Irzen dan menghubungi rekan bernama Tubagus. Hingga Tubagus datang, Irzen masih tetap berada di lantai ruang CLEO dan segera dibawa ke Rumah Sakit TNI AL Mintohardjo. Setelah diperiksa, Irzen sudah dalam keadaan meninggal dunia dan segara dibawa ke RSCM untuk keperluan otopsi.

Duel Dewa United vs Madura United

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

Dewa United menjaga asa mereka lolos ke babak Championship Series setelah menahan imbang Madura United 2-2 pada pekan ke-33 Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024