Giliran Tiga Karyawan Bank Mega Diperiksa

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews - Penyidik Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa tiga karyawan Bank Mega sebagai saksi terkait pembobolan dana deposito PT Elnusa, Tbk senilai Rp111 miliar.

"Ketiga orang saksi itu, yakni Koordinator Operasional, Kepala Operasional Pelayanan Konsumen dan Kepala Administrasi Bank Mega Cabang Pembantu Jababeka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu 27 April 2011.

Menurut Baharudin, pemeriksaan untuk melengkapi berkas para tersangka. Selain itu, pemeriksaan dilakukan guna mengetahui mekanisme prosedur pencairan dana deposito PT Elnusa. "Kami ingin mengetahui mekanisme pencairan dana PT Elnusa sesuai prosedur atau tidak," jelas dia.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar menegaskan, penyidik akan memastikan apakah membutuhkan keterangan Direktur Utama Bank Mega atau tidak. "Tentunya kami harus melihat kebutuhannya, jika diperlukan penyidik akan memanggil dirut Bank Mega," tegas Aris.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan itu, pejabat Bank Mega dan sindikat pelaku lainnya.
 
Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direksi PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 49 Undang-undang Perbankan dan Pasal 3 dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (umi)

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia
Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dihimbau untuk tidak terjebak dalam bujukan untuk membeli kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024