- Antara/ Lucky R
VIVAnews – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, menggelar sidang perdana kasus penipuan melalui situs jejaring sosial, dengan terdakwa Selly Yustiawati alias alias Raselly Rahman Taher, Kamis 19 Mei 2011.
Sidang yang digelar dengan angenda pembacaan dakwaan rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB, tapi hingga berita ini diturunkan, sidang belum juga mulai. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, Aroziduhu Waruwu, yang akan memimpin sidang.
Kuasa hukum Selly, Ramdhan Alamsyah mengaku, akan melihat isi dakwaan dalam sidang perdana ini. Dia belum mau berkomentar dan akan menghormati proses hukum dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Dari pantuan VIVAnews.com, puluhan wartawan dari media elektronik dan media cetak sudah berkumpul untuk mengikuti jalananya persidangan.
Selly menjalani penahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor, sejak 5 Mei 2011, setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap. Penipu cantik itu menginap di lapas kelas IIA untuk sementara, sebagai tahanan titipan.
Sebelumnya, Selly mengakui semua penipuannya dilakukan dengan modus bisnis penjualan pulsa elektronik yang ternyata bisnis fiktif. Uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mentraktir teman, shooping dan karaoke. Teman yang menjadi korbannya pun ikut menikmatinya.
Pengakuan Selly, dirinya menipu pertama kali pada 2009 saat masih bekerja sebagai karyawan media nasional besar di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor