Tiga Alasan DKI Ngotot Batasi Truk

Tol dalam kota di kawasan Tomang, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Paramayuda

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikeras melanjutkan uji coba kebijakan pembatasan jam operasional angkutan berat di jalan tol dalam kota. Saat ditanya mengenai alasannya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kembali menolak berkomentar.

"Saya tidak ingin berkomentar. Apa yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, itu alasan saya," ujar Fauzi Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 25 Mei 2011.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan uji coba ini tetap diterapkan hingga 10 Juni 2011 mendatang. Ada tiga dasar hukum yang dijadikan institusinya mengeluarkan kebijakan tersebut.

Pertama, Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 162 yang berbunyi kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib beroperasi pada waktu yang tak mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.

Kedua, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat AJ nomor 306/1/5 Tahun 1992 khususnya Pasal 17 tentang Lalu Lintas Angkutan Peti Kemas di Jalan.

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Ketiga, aturan lalu lintas tentang kecepatan lalu lintas minimal 60 kilometer per jam saat melaju di jalan tol. Pasalnya, pantauan di lapangan mayoritas kendaraan berat melaju di bawah batas aturan. Dengan fakta itu Dishub berhak menindak kendaraan tersebut, karena membuat kemacetan di jalan tol.

“Tiga aturan ini menjadi dasar kami membuat kebijakan,” ungkapnya.

Pristono menegaskan, kebijakan pembatasan jam operasional mulai pukul 05.00-22.00 tersebut bukan semata-mata untuk mengurai kemacetan. Ini dilakukan demi kepentingan lebih besar, agar pola pendistribusian barang dilakukan malam hari.

Menurut Pristono, pola pengangkutan bisa dilakukan di malam hari ketika jalan tol dalam kota dalam keadaan sepi. Jadi, bukan seperti selama ini yang dilakukan sepanjang hari dan membuat kapasitas jalan tol dalam kota maupun tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) padat akibat pola distribusi angkutan berat yang tak tertata.

“Kebijakan ini demi kebaikan bersama, tak ada yang dirugikan,” tuturnya.

Dikatakan Pristono, selama angkutan berat mengubah pola pengangkutan dan waktu distribusi barang maka tak ada masalah di jalanan. Karakteristik angkutan berat pun lebih lebih memilih melewati jalur pendek alias JTDK daripada melalui JORR. Padahal, sambung dia, jalur pendek itu tersedia di malam hari.

"Jika kendaraan berat beroperasi di pagi hari, kapasitas jalan tak cukup. Inti masalahnya perubahan waktu,” terangnya.

Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut akan dipatenkan, Pristono mengaku belum bisa memastikannya, sebab pihaknya masih akan melakukan evaluasi secara bertahap lebih dulu.

“Belum tahu dipermanenkan atau tidak. Kita terus evaluasi,” katanya. (umi)

Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dihimbau untuk tidak terjebak dalam bujukan untuk membeli kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024