VIVAnews - Ide revolusioner CEO perusahaan marketing Buzz&Co, Sumardy, untuk mencari terobosan baru di dunia periklanan berbuntut panjang.
Aksinya mengirim paket peti mati ke sejumlah media dan perusahaan mengandung konsekuensi hukum. Akibat aksinya itu, hari ini penyidik Polsek Tanah Abang menetapkan Sumardy menjadi tersangka.
"Dia sudah menjadi tersangka, dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun," kata Kapolsek Tanah Abang, Johanson R Simamora di kantornya, Selasa 7 Juni 2011.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sumardy tidak ditahan. Sebab, "pasal yang dikenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Dia hanya wajib lapor Senin dan Kamis," tambah Kapolsek.
Setelah diambil keterangan hari ini, Sumardy bisa langsung pulang. Dijelaskan Kapolres, kasus yang menimpa pria asal Medan ini bisa gugur. "Jika Kompas dan PT Ultra Grup Orang Tua mencabut laporannya karena ini adalah delik aduan," tambah dia. Apalagi laporan sebelumnya di Polsek Kebon Jeruk dan Menteng telah dicabut.
Dijelaskan Johanson, penetapan Sumardy menjadi tersangka karena penyidik sudah menemukan unsur yang memenuhi. "Karena si pelapor merasa keberatan dikirimi peti mati, mengingat tak dilaporkan atau dikonfirmasi sebelumnya dan tak merasa melakukan pemesanan," tambah dia.
Sejauh ini, baru Sumardy yang jadi tersangka. Lima staf dan rekanannya masih berstatus saksi. "Dia tersangka karena sebagai CEO dan direkturnya serta idenya dari Sumardy."
Menurut keterangan tersangka ke polisi, ide tersebut merupakan strategi marketing yang unik dan menghebohkan. "Namun tersangka tak menyangka harus berurusan dengan kepolisian," kata Kapolsek. "Harusnya ia mengirimkan konfirmasi ke polisi, tapi ia tak lakukan itu."
Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan 31 peti mati yang belum dikirim. Juga komputer jinjing, flash disk, dan daftar perusahaan yang akan dikirim. (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan
Round Up
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Nasional
27 Apr 2024
Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Kriminal
27 Apr 2024
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan?
Politik
27 Apr 2024
Koalisi Prabowo-Gibran akan merangkul semua kekuatan politik untuk membangun bangsa dan negara
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
Nasional
27 Apr 2024
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.
Selengkapnya
Partner
Ernando menjadi sorotan lantaran dia joget di depan Lee Kang Hee. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut dan menjelaskan tidak ada niatan untuk mengejek Korea Selatan.
Bingung mau upgrade ke HyperOS atau tidak? Artikel ini membahas 10 alasan penting yang perlu Anda baca sebelum memutuskan. Temukan kelebihan dan kekurangan HyperOS.
Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung
Jatim
9 menit lalu
Menurut Fitriyah, pihaknya melakuakan jemput bola langsung turun ke desa-desa sebagai upaya mempermudah melayani masyarakat. Sekaligus mencapai target UHC 95 persen,
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Bahar bin Smith akhirnya mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih p
Selengkapnya
Isu Terkini