Pengaturan Jam Masuk Kantor Berlaku Februari

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran pengaturan jam masuk kantor swasta. Sosialisasi telah dilakukan kepada para pengelola perkantoran di lima wilayah Jakarta sejak 12 hingga 16 Januari 2009.

"Untuk mendukung pelaksanaannya, kita akan membuat leaflet tentang untungnya pemberlakukan pembagian jam masuk kantor swasta dan kondisi kemacetan di Jakarta selama ini," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, Jumat 16 Januari 2009.

Surat edaran dan leaflet itu akan diserahkan kepada pengelola perkantoran melalui para Wali Kota di lima wilayah Jakarta. Dalam sosialisasi yang berlangsung selama sepekan ini, kata Prjanto, para pengelola perkantoran menyatakan siap mendukung dan melaksanaan aturan itu. "Hanya saja, mereka meminta waktu untuk menyosialisasikan ke pengusaha-pengusaha," ujarnya.

Jadwal masuk pekerja swasta dibagi berdasarkan zona wilayah. Di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, pekerja swasta diminta masuk pukul 07.30 WIB. Wilayah Jakarta Barat dan Timur pukul 08.00 WIB, dan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Untuk pegawai negeri sipil (PNS) tetap pukul 07.30 WIB. "Untuk pekerja swasta ini sifatnya imbauan," ujar Prijanto.

Aturan ini diterapkan untuk mendukung pengaturan jam belajar sekolah yang dimajukan 30 menit lebih awal menjadi 06.30 WIB. Pengaturan jam masuk sekolah dan jam masuk kantor ini diklaim mampu mengurangi kemacetan di Jakarta 6-14 persen.

Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'
Fuji

Susah-susah Kerja Keras, Fuji Curhat Selalu Serba Salah di Mata Netizen

Sebagai publik figur, memang sudah jadi konsekuensi bahwa kehidupan pribadi Fuji bakal terus-terusan menjadi sorotan publik. Apalagi, penggemar Fuji dikenal fanatik.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024