- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terdakwa kasus penjualan iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia, Randy Lester Samu dan Dian Yudha, kembali menjalani persidangan petang hari ini, Selasa 5 Juli 2011. Agenda sidang ini adalah mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa tim penuntut umum.
"Jaksa, dalam Berita Acara Pemeriksaan ada empat saksi dan dua ahli. Satu saksi dari kepolisian sudah dihadirkan pada Selasa pekan lalu," kata pengacara Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Selasa 5 Juli 2011.
Dalam persidangan itu, Virza menambahkan, Randy dan Dian akan didamping sejumlah pengacara yang baru. Para pengacara baru itu bergabung dengan tim kuasa hukum yang sudah ada. Tim ini merupakan rekomendasi dari Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung. "Untuk pastinya dia membawa tim berapa, saya belum tahu," kata Virza.
Istri dari Dian dan Randy juga dipastikan hadir dalam persidangan itu. Menurut Virza, istri Dian yang bernama Galih Nell termasuk salah satu saksi yang diajukan oleh jaksa karena ada dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. "Kami berharap saksi-saksi yang dihadirkan dapat mengungkap fakta-fakta dan kebenaran," kata Virza.
Dalam sidang kali ini, Virza juga tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim ketua. Ini pengajuan untuk kedua kalinya. "Walaupun sampai sidang kemarin tanggapan hakim hanya bilang masih kami pertimbangkan," tutur Virza.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, kasus Randy dan Dian bukan kali pertama ditangani kepolisian. Menurut dia, sebelumnya penyidik sudah beberapa kali menangani kasus penjualan ipad ilegal.
Pada 2010, polisi menangani lima kasus. Dari situ didapatkan 64 barang bukti ipad dengan berbagai kapasitas, mulai dari 16,32, dan 64 gigabyte. "Kasus itu ditangani satuan industri perdagangan kriminal khusus," kata Baharudin di Jakarta, Senin 4 Juli 2011.