Ditangkap, Ini Pengakuan Dua Pelaku Pembiusan

Perampok dengan senjata api
Sumber :
  • ANTARA/ Arief Priyono

VIVAnews - Dua pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan modus pembiusan ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Meraka kerap beraksi dari Bandara Soekarno Hatta, dan ditangkap dari dua tempat berbeda.

Sugiyanto alias Ciko, ditangkap saat berada di KM 34 Cikarang, dan satu pelaku lagi bernama Sutikno alias Daglek, ditangkap di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono, mengatakan kedua pelaku memiliki peran berbeda. "Ciko sebagai penyedia dan peracik jamu yang dicampur dengan obat tidur, sementara Daglek berperan sebagai sopir," katanya, Rabu, 24 Agustus 2011.

Dari pengakuan para pelaku, mereka biasanya selalu merencanakan aksinya. Mereka mulai menyasar seorang penumpang pesawat yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, baik yang baru datang dari luar daerah, maupun luar negeri.

Mereka bertugas secara terpisah, dan selalu berpura-pura mencari tumpangan ke tujuan sama dengan calon korban, dengan menyewa mobil agar ongkos yang dikeluarkan lebih murah. Di tengah perjalanan, pelaku lain sudah menyiapkan jamu yang dicampur dengan tetesan obat tidur Sanax.

"Dalam perjalanan korban diberikan makanan dan minuman yang sudah diberi obat tidur agar tidak sadarkan diri. Mereka khusus mencari penumpang pesawat yang mau ke arah luar Jakarta," jelasnya.

Setelah memastikan korbannya tak sadarkan diri, baru mereka beraksi dan menjarah seluruh barang berharga korban. Setelah menggasak, pelaku kemudian membuang korban di daerah perbatasan seperti Cikarang dan Cakung.

Dari dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti tujuh dompet, kartu identitas, tas, satu komputer jinjing, sejumlah telepon genggam, yang semuanya milik korban.

Tersangka Ciko mengakui sudah tiga kali bekerja sebagai peracik jamu yang dicampur dengan obat tidur. Dia mengaku bekerja untuk tersangka Katro, dan mendapat jatah HP Blackberry, uang tunai Rp1,3 juta dan satu laptop.

Sedangkan Daglek yang berperan sebagai sopir, mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya. Dia bekerja untuk tersangka  Yayan dengan imbalan Rp1,5 juta. Ekonomi selalu jadi alasan keduanya terlibat dalam sindikat pembiusan itu. 

"Buat bayar kontrakan dan beli kebutuhan lainnya seperti makan," kata Daglek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Kini polisi masih memburu tiga tersangka lain, yang memiliki hubungan dengan pelaku.

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia
Kiper Dallas FC, Maarten Paes

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta, Selasa 30 April 2024. Ini niat mulia kiper FC Dallas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024