- corbis.com
VIVAnews - NPS, satu dari tiga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh G, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini diperiksa oleh penyidik Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum NPS, Santi Dewi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, untuk korban lainnya, AIS, akan diperiksa pada Senin 26 September mendatang.
"Semestinya NPS diperiksa Senin minggu depan, tapi penyidik maunya dipercepat dan diminta datang Jumat ini. Kami sih setuju-setuju saja, lagi pula saksi korban NPS tidak keberatan dan dia siap memenuhi panggilan penyidik," ujar Santi di Jakarta, Jumat 23 September 2011.
Dikatakan Santi, pihaknya akan meminta kepada penyidik agar semua proses pemeriksaan dilakukan oleh polisi wanita. Itu agar para korban leluasa menceritakan kejadian yang menimpanya.
"Untuk fair, pengacara pendamping juga wanita, dan itu sudah berlangsung sejak AN diperiksa kemarin," jelas Santi.
Sebelumnya, AN diperiksa penyidik Renakta dengan 23 pertanyaan. Usai pemeriksaan kemarin AN menceritakan kronologi kejadian yang dilakukan G sebanyak tiga kali. Dirinya sempat menangis ketika menceritakan kejadian itu.
Seperti diketahui, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
G yang menjabat direktur di salah satu direktorat di BPN itu dilaporkan oleh tiga perempuan yang merupakan staf dan sekretarisnya, berinisial AN (25), NPS (29), dan AIS (22).
Di dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September, G dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan pada 2010-2011. (umi)