Demo di Kemendiknas

"Karyawan UI Dianggap Buruh Pabrik"

Aksi karyawan UI
Sumber :

VIVAnews - Ratusan karyawan dan dosen Universitas Indonesia menuntut status kepegawaian mereka dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Rabu, 28 September 2011.

Aksi yang diikuti sekitar 100 pengajar dan karyawan dari UI Depok dan Salemba, Jakarta Pusat, mendesak penghentian komersialisasi pendidikan. Mereka meminta agar seluruh karyawan segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Karyawan dijadikan buruh pabrik dan dituntut untuk mencari keuntungan semata," ketua koordinator aksi, Jimmy.

Karyawan juga menuding ada perlakuan yang tidak baik terhadap pegawai yang bukan PNS. Mereka kerap mendapat intimidasi dari PNS yang sudah senior. Apalagi saat ada wacana penuntutan status karyawan.

"Kampus adalah tempat pengajaran yang baik, maka alihkan seluruh pekerja menjadi PNS. Kalau pekerja tidak memiliki status, apakah harus ikut bertanggungjawab atas pendidikan," katanya lagi.

Sejumlah sepanduk yang bertuliskan 'Tegakan Hukum Ketenagakerjaan, 'Stop ketidakjelasan Status Kerja di UI, dan untuk Universitas Indonesia yang adil ilmiah dan demokratis. Tidak sedikit peserta aksi unjuk rasa adalah wanita.

Akibat aksi ini, akses masuk di Kantor Kemendiknas mengalami hambatan. Pengunjuk rasa menutup hampir setengah jalan di lokasi itu. Meraka berjanji akan menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak bila tuntutannya tidak segera ditanggapi.

Seperti diketahui, sejak tahun 2000, UI menghentikan pengangkatan PNS. Tindakan ini dilakukan karena muncul Peraturan Pemerintah No 152 tahun 2000 yang merupakan peraturan organik dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Peraturan itu mengatur dosen dan tenaga kependidikan yang telah berstatus PNS, akan dialihkan status kerjanya menjadi pegawai universitas. Pasal 42 Ayat (4) PP No. 152 tahun 2000 menyatakan bahwa pengalihan status dari PNS menjadi pegawai universitas ini dilakukan secara bertahap dalam waktu 10 tahun.

Namun, tahun lalu, Mahkamah Konstitusi menghapuskan UU yang mengatur tentang badan hukum pendidikan. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum.

Gelombang pertama pengangkatan menjadi Pegawai Universitas barulah terjadi pada tahun 2006, yang ini pun terbatas pada dosen saja. Sementara itu, pengalihan secara bertahap pegawai yang berstatus PNS menjadi Pegawai Universitas sampai saat ini tidak pernah dilakukan.

Dari sekitar 12.000 pekerja di UI (baik dosen maupun tenaga kependidikan), sekitar 4.000 berstatus PNS, 500 berstatus sebagai Pegawai Universitas (disebut dengan istilah Pegawai BHMN), sementara sisanya yang berjumlah 8.000 orang tanpa status.

Karena status yang bermacam-macam itu, paguyuban karyawan menuntut kejelasan. "Kami menargetkan aksi di Kementerian bisa lebih dari 500 orang," kata Andri yang juga dosen di UI itu. (adi)

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024