- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Seribu pengujuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) mengelar unjuk agar pengesahan RRU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera dilakukan. Bila hari ini mereka gagal, dua pekan lagi sejuta buruh akan dikerahkan guna menuntut pengesahan RUU yang sudah lama tersendat.
Akhmad Sodikin, koordinator aksi unjuk rasa menjelaskan, organisasi serikat pekerja buruh se-Jabodetabek, Karawang, dan Bandung yang menjadi basis massa pekerja akan dikerahkan pada Jumat, 21 Oktober 2011. Aksi akan digelar di Gedung DPR RI.
"Ini langkah ke depan, agar RUU BPJS berhasil dan segera disahkan," kata Sodikin kepada VIVAnews.Com, Kamis, 6 Oktober 2011.
Disampaikan Sodikin, sebenarnya RUU BPJS ini sudah disetujui oleh 9 fraksi di DPR dan hanya satu fraksi yang belum setuju. Dirinya khawatir bila UU BPJS tidak segera ditetapkan, akan digunakan untuk kepentingan politik dalam pemilu presiden 2014.
"Takut jadi barang dagangan. Kalau tidak selesai sekarang, buruh akan menunggu lama lagi. Kami meminta agar RUU BPJS nanti sistemnya jaminan sosial nasional yang berada di bawah pekerja. Ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Hingga saat ini, ribuan orang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) masih menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Tembak, Jakarta Pusat.
Selain menggelar aksi, mereka juga menyampaikan orasi-orasi terkait pentingnya UU BPJS bagi pekerja. Berikut ini adalah manfaat RUU BPJS bila disahkan menurut Komite Aksi Jaminan Sosial:
Pertama, pekerja melalui wakilnya sebagai salah satu unsur Tripartit yang duduk dalam Dewan Pengawas BPJS dapat langsung ikut menentukan dan mengawasi penyelenggaraan Jaminan Sosial oleh BPjS bagi kepentingan seluruh peserta.
Kedua, pengusaha/pemberi kerja wajib mengikutsertakan para pekerja dalam Program Jaminan Pensiun, yang selama ini masih merupakan mimpi bagi sebagian besar pekerja/buruh Indonesia.
Ketiga, bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan berbagai sebab/alasan, akan tetap berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak terjadi PHK, dan jika setelah lewat enam bulan belum juga mendapatkan pekerjaan, maka negara wajib membayarkan iuran Jaminan Kesehatan seumur hidup.
Keempat, setiap pekerja beserta keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan limitasi, baik jenis penyakit yang diderita maupun biaya berdasarkan prinsip ekuitas (kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan). (eh)