Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Kasus iPad

Sidang Dian Yudha Negara Dan Randy Lester Samusamu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara, yang sudah divonis bebas atas kasus iPad ilegal, belum bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka harus bersiap menghadapi persidangan lanjutan setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait kasasi itu, Virza Roy Hizzal, kuasa hukum kedua terdakwa menjelaskan, bahwa jaksa penuntut umum harusnya legowo menerima putusan bebas dan tidak mengikuti ego semata lantaran telah melakukan kesalahan penerapan hukum serta pernah memenjarakan Dian dan Randy.

"Seharusnya jaksa bisa memilah-milah mana yang perlu diajukan kasasi dan mana yang tidak. Kasus ini kan sarat dengan nuansa ketidakadilan dan menyorot perhatian publik," kata Virza kepada VIVAnews.com, Selasa 8 November 2011.

Ditambahkan Virza, degan kasasi yang diajukan jaksa, akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin hancur. Institus peradilan dianggap selalu tajam menghujam orang kecil, tapi tumpul jika berhadapan dengan orang besar atau mafia hukum.

"Randy dan Dian sudah dapat melupakan kasus yang telah menzalimi diri mereka. Dengan kasasi ini akan memancing "perang" baru dalam kasus ipad dan akan melebar," katanya lagi.

Selain itu kasasi yang diajukan jaksa layak dipertimbangkan, mengingat saat ini legalitas kasasi terhadap putusan bebas sedang diuji materil di Mahkamah Konstitusi oleh Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah rekan ahli hukum.

"Dianggap inkonstitusional, sehingga jika pengujian tersebut dikabulkan, kasasi yang diajukan jaksa kasus ipad yang sedang berjalan harus dinyatakan dicabut dan batal," kata Virza.

Tablet Samsung yang Baru bikin Penasaran

Jadi Yurisprudensi

Sebelumnya, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara, Kunto Purwadi, menyatakan dengan putusan bebas yang diterima Randy dan Dian dikhawatirkan bisa menjadi yurisprudensi bagi dunia peradilan di Indonesia.

"Bila ini terjadi akan banyak penyelundupan barang besar-besaran, yang merugikan negara, dan jelas rakyat juga dirugikan," kata Kunto.

Maka, Kunto berpendapat bahwa kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum sudah sangat tepat. Dia mengakui bahwa iPad tidak termasuk kedalam kategori 45 item yang harus menggunakan buku panduan manual berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2010 tentang manual dan garansi.

Gak Nyangka, Ternyata Gen Z Punya Karakter Mulia Ini

Namun, jika dilihat berdasarkan kegunaan, iPad menurut Kunto tergolong  dalam kriteria 45 barang tersebut. (ren)

Mpok Alpa.

Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun

Kabar bahagia datang dari komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang akrab dengan nama Mpok Alpa. Saat ini, Mpok Alpa tengah berbadan dua alias hamil anak ke-3.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024