Polisi Dalami Pelat Lemhanas di Kasus Raafi

Fb, tersangka penusukkan Raafi
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait ditemukannya pelat mobil 5234-12 milik dinas Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) di rumah pelaku penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin di Kafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan.

"Akan koordinasi dengan pihak yang berwenang, apakah pelat tersebut milik F atau bukan. Tidak akan dikaitkan dengan orangtua," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, Senin 5 Desember 2011.

Dijelaskan Imam, asal muasal ditemukannya pelat nomor instansi negara itu karena tempat kejadian perkara ditemukan mobil Ford Everest berwarna hitam yang menggunakan pelat itu. Kemudian dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pendalaman. Apakah palsu atau dibeli.

"Kalau pelat dibeli seharga Rp5 juta kami belum sampai ke arah situ dan kita masih dalami ke pihak yang berwenang," jelas Imam.

Sementara itu Imam menegaskan, pihaknya belum mengetahui apakah tersangka F merupakah sekjen salah satu ormas. Yang pasti kata Imam, pihaknya tidak akan mengaitkan ormas tertentu dalam kasus dugaan pembunuhan itu.

"Tidak kami kaitkan, yang penting yang bersangkutan adalah pengunjung dan melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua buah hard disk data CCTV, pakaian korban yang terdapat noda darah dan pakaian tersangka, satu Blackberry, satu mobil Ford Everest warna hitam B 234 BL. Kemudian satu unit mobil toyota Fortuner warna hitam B 510 OD.  Satu pasang plat nomor dinas 5234-12 Lemhanas.

Sementara itu pelaku F dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun atau 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kemudian tersangka  M alias T, B alias B, dan FJ, RS dan VCMC alias C  dikenakan  pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. (umi)

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024