- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Suasana Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten mendadak mencekam. Sejumlah warga mempersenjatai diri untuk melakukan perlawanan atas eksekusi tanah yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
Pantaun VIVAnews.com, beberapa warga terlihat membawa bambu runcing, kampak, samurai dan sejumlah senjata lainnya. Tumpukan ban bekas juga menutup jalan kampung untuk memblokir eksekusi yang akan dilakukan petugas.
Selain itu, bentuk protes warga juga ditunjukan dengan spanduk yang bertuliskan: 'Tragedi Mesuji dan Bima Jangan Terulang di Tangerang.'
"Kami menolak eksekusi dan siap melakukan perlawanan," kata salah seorang warga yang enggan menyebut nama, Kamis 5 Januari 2012.
Namun, sampai siang hari eksekusi tanah tidak dilakukan. Akhirnya, rencana eksekusi itu ditunda. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran, dirinya akan melakukan mediasi antara perwakilan warga dan Pemkab Tangerang. "Saya akan panggil kedua pihak untuk mencari titik temu masalah bangunan ini," katanya.
Sementara itu, Ricky Umar, pengacara para warga Bencongan mengatakan, warga bersedia direlokasi bila disediakan tempat. Warga menempati bangunan tersebut sudah selama puluhan tahun. Mereka menilai, klaim yang dilakukan pemkab Tangerang tidak logis.
"Aspirasi warga juga harus didengar dan jangan sepihak. Jika tidak, warga akan menolak dan melakukan perlawanan," ujarnya.
Eksekusi tanah ini dilakukan karena dianggap sebagai bangunan liar yang berdiri diatas tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umumm (fasum). Sebelumnya, Pemkab sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik lahan agar membongkar sendiri bangunan tersebut. Pemkab juga tidak bersedia menyediakan lahan untuk relokasi warga.
Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 9 hektare dengan total sekitar 200 kepala keluarga.
Laporan: Muhammad Iyus l Tangerang, umi