Polda Berencana Aktifkan Tilang Elektronik

Pemasangan CCTV pemantau lalu lintas
Sumber :
  • Antara/ Ari Bowo Sucipto

VIVAnews - Pada tahun lalu Polda Metro Jaya sempat menerapkan sistem tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang diujicoba di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Ujicoba itu akan diberlakukan secara resmi tahun ini.

Ibunya Kabur, Begini Nasib Gibran Bocah yang Viral Nangis Kelaparan di Bogor

Penerapan sistem itu diperlukan agar warga Jakarta dalam berkendara bisa lebih disiplin. Setiap pelanggaran akan terekam oleh kamera CCTV.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan di 2012 ini pihaknya berencana mengaktifkan kembali sistem tersebut guna  meningkatkan penindakan para pengguna kendaraan yang sering melanggar. Pihanya menilai sistem ini dapat berhasil dan bisa membuat efek jera bagi pengendara.

"Kami akan terapkan tilang elektronik pada tahun ini dan kami tengah memaksimalkan kerja alat tersebut. Meski baru di satu kawasan, kedepan akan dipasang di jalur 3 in 1 lainnya," ujar Wahyono, Selasa 17 Januari 2012.

Dia menjelaskan, kerja alat tersebut masih menggunakan sensor yang dipasang di perempatan dan terhubung dengan  CCTV. Selain itu, nantinya jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera adalah melewati garis yelow box, melanggar garis berhenti dan tentunya menerobos lampu merah. Namun, dia belum bisa menegaskan kapan waktu dimulainya penindakan.

Jika ada yang melanggar, kendaraa langsung diambil gambarnya dan dikirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Namun, apabila pelanggar tidak menggubrisnya maka kami akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK)," katanya.

Wahyono mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar segera membalik nama kendaraan. Sebab, jika nantinya kendaraan tersebut terkena tilang elektronik maka surat tilang itu akan sampai pada pemilik kendaraan yang pertama dan sesuai STNK, itu sangat merugikan.

Jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir. "Kalau pengendara menolak, maka kami akan menyertakan bukti foto pelanggaran dan akan kami blokir," ucap dia.

Wahyono menambahkan ujicoba yang lalu sempat terhenti dikarenakan alat sensornya tidak berfungsi dengan baik. Untuk memaksimalkan kerja alat, pihaknya berjanji memakai alat yang sangat canggih dan juga tahan dari segala jenis cuaca. (ren)

Epy Kusnandar Alih Profesi Menjadi Penjual Gorengan

Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap aktor Epy Kusnandar, yang berperan di sinetron Preman Pensiun atau akrab disapa Kang Mus. Polisi juga menangkap orang lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024