Main Judi, Tiga PNS DKI Terancam Dipecat

pegawai negeri sipil
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Palmeriam, Jakarta Timur, akan dijatuhi sanksi. Mereka ditangkap polisi karena bermain judi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budhihastuti, mengatakan sanksi terberat yang akan diterima yakni diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Meski demikian Budhihastuti mengaku belum menerima laporan terkait keterlibatan tiga PNS Pemprov DKI Jakarta itu dalam kasus judi. Pihaknya berjanji akan segera memeriksa kebenaran hal tersebut.

"Atasan langsung akan melakukan pemeriksaan, kemudian akan dilaporkan kepada Gubernur. Keputusannya ada di Gubernur," kata Budhi, di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 27 Februari 2012.

Menurut Budhi pelanggaran yang dilakukan oleh tiga PNS akan dilihat dulu tingkat kesalahannya. "Apakah dilakukan saat jam kerja atau tidak. Dilihat juga situasinya," ujarnya.

Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada PNS sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran yang dilakukan akan diklasifikasikan dalam tiga tingkatan yakni disiplin ringan, sedang, dan berat.

Seperti diketahui tiga pegawai Kelurahan Palmeriam masing-masing berinisial AG (28), MN (54) dan JP (26) ditangkap polisi saat bermain judi, Kamis, 23 Februari 2012 lalu, sekitar pukul 17.45 WIB. Petugas menyita satu kartu remi dan uang Rp 23 ribu saat penangkapan.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari
Media Gathering PUBG Mobile

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selama Bulan Suci Ramadhan 2024 yang baru saja berlalu, pecinta Esport dan gamers disuguhkan berbagai kegiatan oleh PUBG Mobile.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024