VIVAnews - Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 11 Februari 2009 dengan menghadirkan tiga saksi baru.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah pekerja di toko Electronik City (EC) Margonda Depok. EC Tempat Ryan membeli telepon genggam dengan menggunakan kartu kredit milik korban Heri Santoso.
Tiga saksi itu adalah Anas, supervisors Elektronik City, Oktavia, sales promotion girl (SPG) konter Nokia dan Bahagia, pegawai di Elektronik City.
Dalam sidang hari ini, saksi Anas dalam keterangannya membenarkan adanya transaksi pembelian telepon genggam Nokia N 70 oleh terdakwa.
Saat ini sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain.
Laporan : Ramuna/ Depok