Restribusi Angkutan Umum Dihapus

Pelaksanaan Tunggu Peraturan Gubernur DKI

VIVAnews - DPRD DKI Jakarta telah sepakat retribusi kir, emplasemen, dan izin trayek dihapus, pasca diberlakukannya penurunan tarif angkutan umum.

Namun, pelaksanaan penghapusan retribusi itu masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Demikian yang terangkum dalam rapat Komisi B DPRD DKI dengan Dinas Perhubungan, pada Kamis 12 Februari 2009 kemarin.

“Surat dari gubernur belum ditandatangani, maka penghapusan retribusi itu belum bisa diberlakukan," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurmasjah Lubis, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Dengan dihilangkannya retibusi ketiga item itu, maka praktis Dinas Perhubungan DKI akan kehilangan pendapatan retribusi kurang lebih sebesar Rp 6,3 miliar. Rinciannya retribusi uji kir Rp 1,84 miliar, emplasemen Rp 3,22 miliar, dan retribusi izin trayek Rp 1,25 miliar.

Sejumlah pihak mengatakan, penghapusan biaya restribusi uji kir tidak ada kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Karena uji kir bukan untuk meningkatkan PAD, namun untuk memberikan keamanan dan keselamatan para penumpang.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
sorot gempa bumi - Lanskap kawasan Monas Jakarta

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

BPBD DKI mengungkap tiga sumber ancaman gempa di wilayah DKI Jakarta dan pengungkapan sumber ancaman tersebut sebagai upaya untuk memitigasi bencana.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024