Langgar Aturan Pemilu

40 Ribu Atribut Parpol Diturunkan

VIVAnews - Sebanyak 40 ribu atribut kampanye sejumlah partai politik diturunkan paksa. Atribut itu terpasang di sejumlah area terlarang di Jakarta.

"Seluruh alat peraga itu langsung dibawa ke gudang penyimpanan di Cakung," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Haryanto Bajoeri, kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2009. "Berupa bendera, spanduk, dan baliho."

Seluruh barang sitaan itu dapat diambil lagi oleh pemiliknya dengan catatan tak boleh dipasang lagi di tempat terlarang. Mereka yang hendak mengambil harus menandatangani surat perjanjian.

Di antaranya adalah atribut kampanye milik Partai Demokrat dan Golkar yang tersebar di sepanjang jalan protokol Gatot Subroto. Kedua partai besar itu tak menghiraukan teguran lisan dan tertulis yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta.

Sesuai SK KPU No 9 tahun 2008, teguran tertulis termasuk dalam mekanisme larangan tertinggi. Artinya, partai yang mendapat teguran tertulis terkait atribut mendapat sanksi kehilangan masa kampanye satu putaran.

Sejauh ini, KPUD DKI telah mengirim tujuh surat teguran terhadap tiga partai. Partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra. Ketiga partai itu banyak memasang atributnya di sepanjang jalan protokol seperti Jalan Gatot Subroto dan kawasan Semanggi.

KPUD menawarkan solusi kepada tiga partai itu untuk mengganti materi iklan untuk baliho dan billboard. Iklan harus diubah menjadi bukan iklan pemilu, meski sosok yang ditampilkan ketua parpol.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen
Proses Safari Wukuf Jemaah Haji Indonesia di Arafah.

Siap Berangkat, 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024