Pasal John Kei Ditambah Soal Penganiayaan

John Kei
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta kepada kepolisian agar menambahkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dalam berkas John Kei, tersangka kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono. Polisi berharap dengan ditambahkannya pasal tersebut tidak mengurangi hukuman yang akan diberikan nantinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, mengatakan awalnya penyidik bersikeras mempertahankan pasal sangkaan terhadap John Kei yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum itu dikenakan pasal 351 KUHP karena menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Toni, Sabtu, 4 Agustus 2012.

Toni tidak menjelaskan secara rinci mengapa penambahan pasal bisa terjadi. Dia hanya berharap agar penerapan pasal tambahan itu tidak akan melemahkan hukuman bagi John Kei. "Kami berharap pada keyakinan hakim. Hanya ini harapan kami, karena kami sudah berusaha maksimal," ucapnya.

Dalam pasal 351 diatur bahwa jika penganiayaan itu membuat seseorang meninggal dunia maka dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Sedangkan pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dan pasal 338 hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Perkara ini bermula dari terungkapnya kasus pembunuhan sadis terhadap Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayungh tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung. (umi)

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel
VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF) memasuki kota Rafah

Amerika: Pasukan Israel Takkan Mampu Habisi Hamas!

Kirby menyebut militer Israel terlalu mengambil risiko.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024