John Kei Terancam Hukuman Mati

Sidang Perdana John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Terdakwa kasus pembunuhan Tan Harry Tantono atau Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia, John Refra Kei atau John Kei, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati dan hukuman maksimal penjara 20 tahun bui.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, Harli Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Majelis Hakim Supraja, Selasa 28 Agustus 2012. Ada tiga terdakwa yang disidang yakni, John Kei, Joseph Ungan, dan Muklis.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja. Alasan jaksa, sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa telah lebih dulu menyatakan ancaman pembunuhan. Itulah yang dijadikan dasar, karena ada ancaman," kata Harli.

John Kei saat mendengar dakwaan ini tidak terlalu bereaksi. Mengenakan baret hijau, kemeja putih lengan panjang, pria itu tidak banyak menyampaikan komentar.

Dia terlihat santai. Malah, kuasa hukumnya yang terlihat tidak nyaman, karena ada petugas polisi berjaga di dalam ruang sidang. Di dalam ruang sidang, setidaknya ada sekitar 15 petugas polisi berjaga.

Salah satu kuasa hukum John Kei kemudian meminta hakim untuk memerintahkan polisi tidak berjaga di dalam ruang sidang. "Penjagaan polisi ini membuat tekanan batin pada klien kami," kata salah satu kuasa hukum John Kei.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Tapi hakim menolak permintaan tersebut. John Kei diduga terlibat pembunuhan Ayung di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada akhir Januari 2012 lalu. John Kei dibekuk polisi pada 17 April 2012 lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.

Head of Market Unit Nokia Indonesia Ozgur Erzincan.

Tugas Nokia Sudah Tuntas

Nokia mengumumkan kalau mereka telah menyelesaikan proyek lima tahun bersama XL Axiata dalam rangka memodernisasi jaringan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024