VIVAnews - Polres Jakarta Selatan membekuk FR, pelajar SMAN 70 Jakarta yang menjadi tersangka penusukan dan menewaskan murid SMAN 6, Alawy Yusianto Putra. Dari hasil investigasi awal, FR yang dibekuk di Yogyakarta tadi malam, kini sudah berusia 19 tahun.
Artinya, FR sudah bukan lagi anak-anak. Dengan begitu, polisi akan menjerat murid SMAN 70 yang dua kali tidak naik kelas itu dengan pasal pidana umum.
"Pelaku itu si FR kelahiran tahun 1993. Pelaku artinya sudah bukan anak-anak lagi. Dengan demikian, kami bisa menggunakan pasal KUHP," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di kantornya, Kamis 27 September 2012.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, definisi anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hermawan membenarkan bahwa FR memang murid SMAN 70, seperti yang sudah diberitakan selama ini. FR kabur setelah menusuk Alawy pada Senin siang 24 September 2012 di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
Usai kejadian itu, FR yang orangtuanya berada di Bali itu kabur selama dua hari. Malam tadi, Polres Jakarta Selatan membekuk FR di Yogyakarta setelah tiga hari dalam masa pelarian. "Itu benar dia dari SMAN 70," kata Hermawan.
Saat ini, tim yang membekuk FR masih dalam perjalanan menuju Markas Polres Jakarta Selatan. Tawuran dua sekolah unggulan di Jakarta itu menjadi perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dan Gubernur DKI Fauzi Bowo. M Nuh dan Fauzi Bowo kemarin menggelar keterangan pers bersama di SMAN 6. (umi)