Ayah Alawy Ingin FR Dihukum Mati

Tersangka FR Pembunuh Siswa SMA 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tauri Yustianto, ayah siswa SMAN 6, Alawy Yustianto Putra, yang meninggal akibat penyerangan siswa SMAN 70 mendatangi Mapolres Jakarta Selatan. Ia  menuntut agar pelaku pembunuh anak lelakinya, Fitrah Ramadhany, dijatuhi hukuman mati.

"Saya meminta agar pelakunya dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati," ujar Tauri di Mapolres Jakarta Selatan, Senin, 1 Oktober 2012.

Mengenai tuntutan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP, yang diterapkan polisi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Tauri mengaku puas bila hukuman maksimal bisa dikenakan kepada pelakunya.  "Kalau dihukum 15 tahun saya puas," kata Tauri.

Siang ini Tauri datang ke Polres Jakarta Selatan bersama anak perempuannya bernama Yunita Indah Lestari yang merupakan kakak kandung Alawy. Kedatangannya juga didampingi oleh kuasa hukum Tauri, Ramdan Alamsyah.

Ramdan Alamsyah mengatakan, kedatangan dirinya dan keluarga Alawy ke Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus  tersebut. "Kami akan pantau sejauh mana penyidikan ini berlangsung," katanya.

Terkait dengan perkembangan penyidikan, polisi saat ini masih meminta keterangan dari 15 siswa SMAN 70 yang diduga kuat ikut dalam aksi penyerangan.

Keterangan dari 15 siswa yang menjadi saksi ini untuk mengetahui peran FR sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap Alawy.

Berdasarkan keterangan FR, bukan hanya dirinya saja yang melakukan penyerangan terhadap siswa SMAN 6. Ada sekitar 15 temannya dari SMA 70 juga ikut.

Polisi akan merekonstruksi hukumnya. Dari beberapa kali pemeriksaan, polisi memastikan ada sembilan orang yang ikut dalam penyerangan itu. Tetapi dari pengakuan FR ada 15 orang. (umi)

Kompak Rayakan Ulang Tahun Bareng Anak, Gading Marten dan Gisel Dicurigai Rujuk Lagi
Polisi saat mengamankan salah satu pelaku penganiaya bayi 10 bulan.(dok Polda Sumut)

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Teka-teki kematian bayi berusia 10 bulan diduga tewas dianiaya, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, petugas kepolisi

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024