Sidang John Kei, Saksi Memberatkan Dihadirkan

Sidang Lanjutan John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Refra alias John Kei, Josep Hungan, dan Mukhlis. Agenda bagi ketiga terdakwa adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Norman selaku tim JPU mengatakan, meski pihaknya menghadirkan saksi yang memberatkan ketiga terdakwa, namun mereka masih belum dapat mendatangkan saksi fakta yang betul-betul melihat kegiatan dan pertemuan antara terdakwa dengan korban Ayung di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 27 Januari 2012.

"Saksi memang bukan saksi fakta yang melihat,” kata Norman, Selasa 2 Oktober 2012. Menurutnya, saksi mata yang benar-benar melihat siapa pembunuh Ayung belum diketahui. “Kecuali mereka (terdakwa) yang ada di dalam kamar,” ucap Norman.

Adapun pada sidang hari ini tim JPU akan mendatangkan anak buah Sangadji dan orang yang bekerja di PT Sanex Steel sebagai saksi yang akan didengarkan keterangannya. Pada sidang sebelumnya, JPU juga sudah menghadirkan seorang saksi, yakni anak buah Ayung di PT Sanex Steel Indonesia, Sait Tetlageni.

Sait, (47 tahun) yang lahir di Tual, Maluku, itu mengaku sudah seperti pengawal pribadi Ayung. Dari keterangan Sait, diketahui John Kei pernah beberapa kali bertemu Ayung.

Ungkap Kondisi Usai Operasi Batu Ginjal, Parto Mulai Tinggalkan Kebiasaan Tidak Baik Ini

“Ada lebih dari lima kali mereka bertemu. Tahun 2011 bertemu di PT Sanex, lalu ketemu lagi di Cempaka Putih. Saya juga tahu mereka berbincang soal minta saham dan minta uang,” kata Sait di muka sidang PN Jakpus, Jakarta, Selasa 25 September 2012.

Namun John Kei usai persidangan pekan lalu itu membantah keterangan Sait. John Kei mengatakan, apa yang disampaikan saksi Sait adalah 99 persen rekayasa. (sj)

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Ketua KPU Bilang Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Agar Masuk DPR Tidak Dapat Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak tercapai.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024