Hari Ini, Afriyani Divonis Kasus Narkoba

Sidang Lanjutan Afriyani
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang kasus kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap terdakwa Afriyani Susanti, pengendara Xenia Maut yang menabrak sembilan orang hingga tewas dikawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Ribuan Warga Yahudi Israel Memaksa Masuk dan Gelar Ibadah di Masjid Al-Aqsa

Agenda sidang sendiri yakni pembacaan putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Afriyani, Efrizal mengatakan bahwa kliennya sudah siap menghadapi putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Namun ia berharap putusannya lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama tiga tahun.

BI Pede Ekonomi RI 2024 di 5,5 Persen Meski Suku Bunga Naik 

"Rencana sidang mulai pukul 12.00 WIB. Yang pasti, Afriyani meminta keadilan yang sesuai dengan apa yang dapat dibuktikan kesalahanya," ujar Efrizal kepada VIVAnews.

Ditambahkan Efrizal, untuk kasus kecelakaannya sendiri, pihaknya sudah mendaftarkan kasasi. Sebab, putusan bandingnya ditolak dan menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memvonis Afriyani selama 15 tahun penjara.

Bicara Kasus yang Menyeret Sang Adik, Via Vallen: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab

Seperti diketahui, Afriyani bersama dengan ketiga temannya yakni Adistria Putri Grani, Deny Maulana, dan Arisendi terbukti menggunakan narkoba usai menghadiri acara di Klub Stadium, Jakarta Barat.

Akibat dari perbuatannya, Afriyani yang saat itu mengemudikan kendaraan Xenia menabrak pejalan kaki. Afriyani disangkakan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang. (umi)

VIVA Otomotif: Booth Daihatsu di GIIAS 2023

Bukan Suku Bunga, Ini yang Jadi Perhatian Pembeli Mobil Pertama

Daihatsu mengaku optimis, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak berdampak signifikan terhadap penjualan mereka, terutama bagi pembeli mobil pertama.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024