Ahok: Kenaikan Tarif Parkir Gedung dan Mal Wajar

Gubernur DKI Basuk Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Eko Patrio Ungkap Sakit yang Diidap Parto Hingga Harus Dioperasi
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengatakan kenaikan tarif parkir
off street
Kakek 87 Tahun Ini Bikin Heboh Usai Jadi Model Catwalk di China Fashion Week
di gedung dan pusat belanja adalah wajar. Dia menganggap itu sebagai salah satu cara untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Justru ini kan supaya orang lama-lama berpikir parkir mahal, dan akan memilih naik angkutan umum," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.


Ia mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan tarif asalkan masih dalam jumlah yang wajar. "Kalau dinaikkan ya boleh saja, namun tindakan ini tentu harus disertai dengan pengamatan dan hitung-hitungan dari pengelola gedung sendiri," katanya.


Ahok meyakini kenaikan tarif parkir tidak akan mempengaruhi kunjungan masyarakat ke pusat belanja. "Kalau dinaikkan begitu tinggi, mestinya pengunjung mal kan sepi, nyatanya mal berani naikkan. Bila ini dilakukan, orang lebih baik menggunakan transportasi umum kan," ujarnya.


Menurut dia, bila pengelola mal telah menaikkan tarif parkir, tugas pemerintah adalah membangun sistem transportasi umum yang memadai.


"Sekarang kami fokus bagaimana memperbanyak jumlah bus di Jakarta. Ini harus kami perbanyak di jalur busway itu, supaya lama-lama kalau parkir mahal orang cenderung naik bus," ucap dia.


Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan tarif parkir di dalam gedung. Untuk kendaraan roda empat, tarif sebelumnya hanya Rp 1.000-Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 jam pertama. Sedang untuk jam berikutnya tarif dikenakan Rp2.000-Rp4.000.


Sedangkan kendaraan roda dua, yang biasanya dikenakan tarif Rp500 perjam, naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000. Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono mengatakan, kenaikan tarif parkir telah mempunyai dasar hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan gubernur. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya