Sumber :
- tvOne
VIVAnews
- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Wong Nito Harto Negoro, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Jamal, sopir angkot U-10 sudah tepat. Sebab Jamal telah melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga mengakibatkan satu penumpangnya, seorang mahasiswi UI, Annisa Azward, tewas.
"Perlu digaris bawahi, ini tidak bermula dari kejahatan tapi dari pelanggaran atau kelalaian, dan tentunya untuk tidak menimbulkan anggapan buruk bahwa polisi berpihak atau tebang pilih, kami tetap melakukan penegakan hukum di mana kami sudah menetapkan tersangka," kata Wong Niti, Selasa 12 Februari 2013.
Menurut Wong Niti, Jamal masih akan ditahan hingga proses administrasi selesai. Bisa sudah lengkap maka berkas penyidikan akan diberikan kepada penuntut atau kejaksaan. Jamal dikenakan pasal 283 Jo pasal 310 ayat (4) Undang-undang No : 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Sampai saat ini iya (pelanggaran lalu lintas), resmi pelanggaran laka lantas. Namun proses hukumnya masih terus dijalankan. Ini berbahaya, supaya masyarakat tidak takut naik angkot," kata dia.
Jamal bin Jamsuri (37), sopir angkot U-10 jurusan Muara Angke - Sunter, membantah akan memperkosa atau menculik mahasiswi UI, Annisa Azward (20). Ditemui di ruang pemeriksaan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Jamal menjelaskan kejadian itu.
Terpopuler: Mobil Rp105 Jutaan Irit Banget, Harga Mengejutkan Vespa Babe Cabita
Berita yang membahas mengenai mobil Rp105 jutaan irit banget dan harga mengejutkan Vespa Babe Cabita, banyak sekali dibaca sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :