Sumber :
VIVAnews
- Pemerintah Kota Bekasi, menyegel Masjid Al-Misbah, milik jemaat Ahmadiyah yang berada di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, Kamis, 14 Februari 2013.
Saat dilakukan penyegelan, sempat terjadi adu mulut antara jemaat dengan petugas Satpol PP Pemkot Bekasi. Mereka yang sudah berkumpul sejak pagi menolak penyegelan karena dianggap tindakan ilegal.
Saat dilakukan penyegelan, sempat terjadi adu mulut antara jemaat dengan petugas Satpol PP Pemkot Bekasi. Mereka yang sudah berkumpul sejak pagi menolak penyegelan karena dianggap tindakan ilegal.
Guna mengantisipasi kericuhan, puluhan aparat kepolisian dari Polsek Pondok Gede, Koramil Pondok Gede, sudah melakukan penjagaan sejak pukul 08.00 WIB.
Meski mendapat penolakan, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas dari Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili pejabat dari Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) langsung masuk ke lingkungan masjid, untuk menerangkan proses penyegelan.
Petugas sempat dihadang untuk masuk karena tidak memiliki surat tugas resmi untuk perintah penyegelan dan serta tanda tangan pejabat berwenang dalam plang segel.
“Ini ilegal. Mana suratnya,” teriak salah satu jemaat Ahmadiyah, Kamis, 14 Februari 2013.
Meski tidak bisa menunjukkan surat tugas, namun aparat tetap menempelkan papan segel berisi larangan aktifitas jemaat Ahmadiyah Kota Bekasi, tepat di gerbang depan Masjid Al-Misbah.
Proses penyegelan berlangsung kondusif tanpa ada upaya, pencegahan. Usai menempel seluruh pejabat Kesbangpolinmas dan aparat yang melakukan pengamanan langsung membubarkan diri. Di dalam masjid Al-Misbah, jemaat Ahmadiyah terlihat melakukan penjagaan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Guna mengantisipasi kericuhan, puluhan aparat kepolisian dari Polsek Pondok Gede, Koramil Pondok Gede, sudah melakukan penjagaan sejak pukul 08.00 WIB.