Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Polisi menetapkan status tersangka kepada A (30), ibu kandung Alafah Miftahul Huda, balita yang tewas di dalam bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selama diperiksa, A selalu mengubah keterangannya terkait insiden itu. Untuk memastikan kejadian sebenarnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
Baca Juga :
SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan
Baca Juga :
Terungkap Alasan Teuku Ryan Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Ria Ricis, Pusing Mikir Cicilan
Berdalih terpeleset karena lantai licin, tersangka mengaku jatuh di kamar mandi, sedangkan anaknya masuk ke dalam bak penampungan air. Dalam keadaan panik, A kemudian membuka penutup air bak itu. Entah apa yang dipikirkan sehingga melakukan hal itu.
"Yang pasti, dia keluar dari kamar mandi dengan basah kuyup dan anaknya sudah kaku. Awalnya tersangka tidak mau memeriksakan kondisi anaknya ke dokter, tetapi karena dipaksa oleh petugas keamanan puskesmas akhirnya mau dan dokter menyatakan jika korban sudah meninggal dunia," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, A memang sudah bercerai selama 10 bulan dengan ayah kandung korban. Meski bercerai, tetapi A tinggal tidak terlalu jauh dari rumah mantan suaminya. Pada hari Rabu pagi, tersangka datang ke rumah mantan suaminya dan ingin memegang anaknya, tetapi dilarang.
Anak itu kemudian diberikan kepada ibu mantan suaminya. Tapi saat bersama orang tua mantan suami A, Alafah bisa diambil dan tersangka membawanya ke puskesmas karena sakit. A kini masih mendekam di Polsek Metro Kebon Jeruk. Polisi menetapkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
"Yang pasti, dia keluar dari kamar mandi dengan basah kuyup dan anaknya sudah kaku. Awalnya tersangka tidak mau memeriksakan kondisi anaknya ke dokter, tetapi karena dipaksa oleh petugas keamanan puskesmas akhirnya mau dan dokter menyatakan jika korban sudah meninggal dunia," kata Rikwanto.