Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Polisi menetapkan status tersangka kepada A (30), ibu kandung Alafah Miftahul Huda, balita yang tewas di dalam bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selama diperiksa, A selalu mengubah keterangannya terkait insiden itu. Untuk memastikan kejadian sebenarnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
"Nanti kami adakan prarekonstruksi kemudian rekonstruksi setelah pemeriksaan selesai. Kami juga akan melakukan tes kejiwaan kepada yang bersangkutan mengingat dia pernah menjadi salah satu pasien Rumah Sakit Jiwa Grogol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 15 Februari 2013.
Dijelaskan Rikwanto, kejadian itu bermula saat A bersama anaknya mendatangi Puskesmas Kebon Jeruk karena bocah dua tahun itu sakit. Bukannya masuk untuk mengantre seperti warga lainnya, A malah langsung ke kamar mandi.
Berdalih terpeleset karena lantai licin, tersangka mengaku jatuh di kamar mandi, sedangkan anaknya masuk ke dalam bak penampungan air. Dalam keadaan panik, A kemudian membuka penutup air bak itu. Entah apa yang dipikirkan sehingga melakukan hal itu.
Anak itu kemudian diberikan kepada ibu mantan suaminya. Tapi saat bersama orang tua mantan suami A, Alafah bisa diambil dan tersangka membawanya ke puskesmas karena sakit. A kini masih mendekam di Polsek Metro Kebon Jeruk. Polisi menetapkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Anak itu kemudian diberikan kepada ibu mantan suaminya. Tapi saat bersama orang tua mantan suami A, Alafah bisa diambil dan tersangka membawanya ke puskesmas karena sakit. A kini masih mendekam di Polsek Metro Kebon Jeruk. Polisi menetapkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.