Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Penyidik belum menentukan lebih lanjut proses hukum terhadap tersangka berinisial A (30), ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri. Dia diduga membenamkan anaknya di dalam bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Grogol. Jika dinyatakan waras, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tapi kalau terbukti ada gangguan jiwa, ya tidak bisa, hukum akan dinyatakan berbeda," ujar Rikwanto pada Sabtu 16 Februari 2013.
Penyidik dari Polsek Metro Kebon Jeruk telah memeriksa mantan suami tersangka. Dia mengungkapkan A mempunyai rekam medis pernah dirawat di RS Jiwa Grogol.
"Belum ada perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi kalau kelakuan aneh menurut mantan suaminya pernah ada," kata Rikwanto.
Baca Juga :
Astra Gelar Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024 di Bengkulu, Ratusan Anak Muda Ikut Serta
Saat ini tersangka diobservasi ke RSJ Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saat ini tersangka diobservasi ke RSJ Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. (ren)