Ibu Bunuh Anak di Puskesmas: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Ilustrasi kantong jenazah.
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
- Penyidik belum menentukan lebih lanjut proses hukum terhadap tersangka berinisial A (30), ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri. Dia diduga membenamkan anaknya di dalam bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta, beberapa waktu lalu.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Grogol. Jika dinyatakan waras, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Tapi kalau terbukti ada gangguan jiwa, ya tidak bisa, hukum akan dinyatakan berbeda," ujar Rikwanto pada Sabtu 16 Februari 2013.


Penyidik dari Polsek Metro Kebon Jeruk telah memeriksa mantan suami tersangka. Dia mengungkapkan A mempunyai rekam medis pernah dirawat di RS Jiwa Grogol.


"Belum ada perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi kalau kelakuan aneh menurut mantan suaminya pernah ada," kata Rikwanto.

Kesehatan Makin Memburuk, Istana Buckingham Perbarui Rencana Pemakaman Raja Charles III

Polisi telah menetapkan status tersangka kepada A dan menahannya. Dia dikenakan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tunggu Majelis Syuro, PKS Akan Tentukan Ikut Koalisi atau jadi Oposisi Lagi


Astra Gelar Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024 di Bengkulu, Ratusan Anak Muda Ikut Serta
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada para saksi dan hasil olah TKP diketahui jika tersangka sudah bercerai dengan suaminya (ayah kandung korban) bernama Muhammad sejak 10 bulan lalu. Dan selama ini korban dirawat oleh sang ayah.

Saat ini tersangka diobservasi ke RSJ Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya