Sumber :
- ANTARA
VIVAnews
- Penyidik belum menentukan lebih lanjut proses hukum terhadap tersangka berinisial A (30), ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri. Dia diduga membenamkan anaknya di dalam bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Grogol. Jika dinyatakan waras, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga :
Utut Hadianto Deg-degan Pidato Perdana di PKS, Sindir PDIP Tak Punya Aturan Pilih Ketua Umum
"Belum ada perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi kalau kelakuan aneh menurut mantan suaminya pernah ada," kata Rikwanto.
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada A dan menahannya. Dia dikenakan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada para saksi dan hasil olah TKP diketahui jika tersangka sudah bercerai dengan suaminya (ayah kandung korban) bernama Muhammad sejak 10 bulan lalu. Dan selama ini korban dirawat oleh sang ayah.
Saat ini tersangka diobservasi ke RSJ Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada A dan menahannya. Dia dikenakan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.