Ibu Bunuh Anak di Puskesmas: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Ilustrasi kantong jenazah.
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
- Penyidik belum menentukan lebih lanjut proses hukum terhadap tersangka berinisial A (30), ibu yang membunuh anak kandungnya sendiri. Dia diduga membenamkan anaknya di dalam bak kamar mandi Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta, beberapa waktu lalu.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Grogol. Jika dinyatakan waras, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Tapi kalau terbukti ada gangguan jiwa, ya tidak bisa, hukum akan dinyatakan berbeda," ujar Rikwanto pada Sabtu 16 Februari 2013.
Susunan Pemain Indonesia Vs Inggris di Thomas Cup 2024


Utut Hadianto Deg-degan Pidato Perdana di PKS, Sindir PDIP Tak Punya Aturan Pilih Ketua Umum
Penyidik dari Polsek Metro Kebon Jeruk telah memeriksa mantan suami tersangka. Dia mengungkapkan A mempunyai rekam medis pernah dirawat di RS Jiwa Grogol.

Mengecas Mobil Listrik Nantinya Cuma Butuh Waktu 10 Menit

"Belum ada perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi kalau kelakuan aneh menurut mantan suaminya pernah ada," kata Rikwanto.


Polisi telah menetapkan status tersangka kepada A dan menahannya. Dia dikenakan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan pada para saksi dan hasil olah TKP diketahui jika tersangka sudah bercerai dengan suaminya (ayah kandung korban) bernama Muhammad sejak 10 bulan lalu. Dan selama ini korban dirawat oleh sang ayah.


Saat ini tersangka diobservasi ke RSJ Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya