Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Selain sopir Daihatsu Luxio, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan orang tua korban tewas kecelakaan maut di Tol Jagorawi, yakni Eman dan Enung. Keduanya mengaku sudah membuat kesepakatan damai dengan terdakwa, M Rasyid Amirullah Rajasa.
Ketua majelis hakim Soeharjono, menanyakan kepada Eman, apakah benar dia pernah menandatangani surat perjanjian dengan Kapolda Metro Jaya,
Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno. "Iya, sudah tanda tangan surat perdamaian itu tanggal 3 Februari 2013," ujar Eman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 18 Februari 2013.
Enung dan Eman mengaku tidak mengetahui mobil yang ditumpangi olehnya ditabrak mobil yang dikendarai anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. Menurut mereka, kejadiannya begitu cepat, dan Enung bersama anaknya Raihan yang meninggal, jatuh ke aspal.
Sedangkan korban lain masih berada di dalam mobil. Kesepakatan damai ini juga ditempuh korban lain yakni Supriyanti. Dia mengalami luka patah di bagian tangan.
"Saya pernah menandatangani surat damai itu. Saya sudah ikhlas karena akan menanggung biaya kesehatan saya," kata Supriyanti.
Atas pernyataan saksi tersebut, Rasyid tidak menyatakan keberatan. "Saya mau mengatakan turut berduka cita atas kejadian ini. Untuk sementara tidak ada keberatan yang mulia. Nanti akan saya masukkan dalam pembelaan," kata Rasyid. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Enung dan Eman mengaku tidak mengetahui mobil yang ditumpangi olehnya ditabrak mobil yang dikendarai anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. Menurut mereka, kejadiannya begitu cepat, dan Enung bersama anaknya Raihan yang meninggal, jatuh ke aspal.