Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menegaskan pihaknya sudah memberikan pengamanan kepada bocah F (5), korban dugaan sodomi bersama dengan keluarganya dari ancaman pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Saya bahkan sudah kasih nomor handphone saya dan Kepala Unit PPA Polres, jadi kalau ada apa-apa langsung bisa menghubungi kami," ujar Mulyadi kepada
VIVAnews, Minggu 3 Maret 2013.
Korban bersama dengan orangtuanya, kata Mulyadi, memang sedang menenangkan diri di suatu tempat. Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan bayangan anaknya dari kejadian dugaan sodomi tersebut.
Dijelaskan kembali oleh Mulyadi, awalnya ancaman yang diungkapkan pihak keluarga datang ketika petugas kepolisian belum menangkap pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya.
"Setelah dia laporan tanggal 25 Februari lalu, besoknya kita tangkap pelaku di TKP. Mereka memang bertetangga. Tapi sejak pelaku kita tahan, tidak ada lagi ancaman," kata Mulyadi.
Seperti diketahui, oknum polisi berinisial EK bersama dengan seorang buruh bangunan, S, diduga melakukan pelecehan seksual kepada F.
Polisi akan memproses kasus ini dengan pidana umum. Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, barulah Briptu EK akan dilakukan sidang etik dan profesi. Briptu EK terancam dipecat dari Polri. (umi)
Baca Juga :
Selain Orang Kaya Indonesia, Ada Peran 2 Legenda Arsenal di Balik Sukses Como Promosi ke Serie A
Korban bersama dengan orangtuanya, kata Mulyadi, memang sedang menenangkan diri di suatu tempat. Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan bayangan anaknya dari kejadian dugaan sodomi tersebut.
Dijelaskan kembali oleh Mulyadi, awalnya ancaman yang diungkapkan pihak keluarga datang ketika petugas kepolisian belum menangkap pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya.
"Setelah dia laporan tanggal 25 Februari lalu, besoknya kita tangkap pelaku di TKP. Mereka memang bertetangga. Tapi sejak pelaku kita tahan, tidak ada lagi ancaman," kata Mulyadi.
Seperti diketahui, oknum polisi berinisial EK bersama dengan seorang buruh bangunan, S, diduga melakukan pelecehan seksual kepada F.
Polisi akan memproses kasus ini dengan pidana umum. Setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, barulah Briptu EK akan dilakukan sidang etik dan profesi. Briptu EK terancam dipecat dari Polri. (umi)
Fiki yang Bunuh Begal Akhirnya Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka
Polisi menghentikan kasus Fiki Harman Malawa (20), yang jadi tersangka buntut membunuh begal di di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat.
VIVA.co.id
15 Mei 2024
Baca Juga :