Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Polres Metro Jakarta Barat masih memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Hercules Rozario Marshal dan kelompoknya. Selama beberapa bulan, dia diduga memeras pengembang proyek yang berada di kawasan Kebon Jeruk.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan bahwa Hercules bersama kelompoknya telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidilk juga sudah mengantongi barang bukti pemerasan tersebut.
Baca Juga :
9 Karbohidrat yang Sehat dan Aman untuk Penderita Diabetes, Bebas Khawatir Gula Darah Naik!
Sementara itu kepemilikan senjata api jenis FN masih diselidiki, termasuk dengan 27 peluru dengan nomor seri Pindad. Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Yang pasti akan kami selidiki, ini milik siapa, lalu bagaimana bisa di tangan dia. Surat izin kepemilikan tidak ada, hanya memang ditemukan di rumah Hercules," ucapnya.
Seperti diketahui, Hercules bersama 49 anak buahnya diamankan karena diduga melakukan pemersan dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam.
Mereka dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang pasti akan kami selidiki, ini milik siapa, lalu bagaimana bisa di tangan dia. Surat izin kepemilikan tidak ada, hanya memang ditemukan di rumah Hercules," ucapnya.