Polisi Kantongi Bukti Pemerasan Hercules

Hercules Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Polres Metro Jakarta Barat masih memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Hercules Rozario Marshal dan kelompoknya. Selama beberapa bulan, dia diduga memeras pengembang proyek yang berada di kawasan Kebon Jeruk.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan bahwa Hercules bersama kelompoknya telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidilk juga sudah mengantongi barang bukti pemerasan tersebut.


"Ada dua orang yang melapor, mereka pengusaha. Mereka melapor sekaligus menyertakan barang bukti kepada penyidik. Maka dari itu, 50 termasuk Hercules ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di enam tempat yang berbeda," ujar Rikwanto, Senin 11 Maret 2013.
9 Karbohidrat yang Sehat dan Aman untuk Penderita Diabetes, Bebas Khawatir Gula Darah Naik!


Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub
Dijelaskan Rikwanto, pasca ditangkapnya Hercules cs, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi pemerasan ke Polres Jakarta Barat. "Pelapor (pengembang) sudah masuk dalam pemeriksaan penyidik," kata Rikwanto.

Shin Tae-yong Menolak Pesimistis, Tiket Olimpiade Jadi Buruan Utama

Sementara itu kepemilikan senjata api jenis FN masih diselidiki, termasuk dengan 27 peluru dengan nomor seri Pindad. Penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.


"Yang pasti akan kami selidiki, ini milik siapa, lalu bagaimana bisa di tangan dia. Surat izin kepemilikan tidak ada, hanya memang ditemukan di rumah Hercules," ucapnya.


Seperti diketahui, Hercules bersama 49 anak buahnya diamankan karena diduga melakukan pemersan dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam.


Mereka dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya