Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Kamis malam 11 April 2013. Eyang Subur dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor polisi 1177/ IV/ 2013/ PMJ/Ditreskrimum 11 April 2013. Laporan ini dibuat atas nama Hermanto yang merupakan Sekjen HAMI, dengan saksi Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna.
"Kami atas nama masyarakat merasa prihatain selama tiga minggu pemberitaanya tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet," kata Sunan.
Eyang Subur dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan yang Maha Esa. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (ren)
Halaman Selanjutnya
Eyang Subur dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan yang Maha Esa. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (ren)