HAMI Laporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya

Apel Pasukan
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Jadwal Wakil Indonesia di Semifinal Thailand Open 2024
Pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Kamis malam 11 April 2013. Eyang Subur dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama.

Beri Pesan di Pernikahan Mahalini-Rizky Febian, Sule: Ayah Tidak Mau, Kalian Seperti Ayah

Laporan tersebut tercatat dalam nomor polisi 1177/ IV/ 2013/ PMJ/Ditreskrimum 11 April 2013. Laporan ini dibuat atas nama Hermanto yang merupakan Sekjen HAMI, dengan saksi Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna.
Agnez Mo Dituding Pro-Israel, Siap Tindak Tegas Oknum Penyebar Hoax


"Jadi kami dari HAMI pada hari ini resmi melaporkan Eyang Subur karena kami anggap sudah melanggar syariat Islam," ujar Ketua HAMI, Sunan Kali Jaga.


Selain Eyang Subur, dalam waktu dekat HAMI juga akan melaporkan Adi Bing Slamet. Sunan menyesalkan sikap Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang tidak memproses kasusnya ke pihak kepolisian. Mereka, kata Sunan, sudah memperlihatkan perilaku yang tidak mendidik.


"Kami atas nama masyarakat merasa prihatain selama tiga minggu pemberitaanya tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet," kata Sunan.


Eyang Subur dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan yang Maha Esa. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (ren)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya