Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews -
Pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Kamis malam 11 April 2013. Eyang Subur dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor polisi 1177/ IV/ 2013/ PMJ/Ditreskrimum 11 April 2013. Laporan ini dibuat atas nama Hermanto yang merupakan Sekjen HAMI, dengan saksi Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna.
"Jadi kami dari HAMI pada hari ini resmi melaporkan Eyang Subur karena kami anggap sudah melanggar syariat Islam," ujar Ketua HAMI, Sunan Kali Jaga.
Selain Eyang Subur, dalam waktu dekat HAMI juga akan melaporkan Adi Bing Slamet. Sunan menyesalkan sikap Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang tidak memproses kasusnya ke pihak kepolisian. Mereka, kata Sunan, sudah memperlihatkan perilaku yang tidak mendidik.
"Kami atas nama masyarakat merasa prihatain selama tiga minggu pemberitaanya tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet," kata Sunan.
Baca Juga :
Di Balut Kabut Putih Rimba Papua, Pasukan Operasi TNI Evakuasi Mayat Alex yang Ditembak Mati OPM
Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad
Raffi Ahmad menjelaskan bahwa pemberian makanan dari Nagita Slavina kepada asistennya tidak diwajibkan, tetapi tergantung jika orang itu juga menginginkannya.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :