Halangi Eksekusi, 158 Laskar Merah Putih Diciduk Polisi

Laskar Meah Putih Unjuk Rasa di Kedubes Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Ancaman Heru Budi Buat Ketua RT di Jakarta
- Sebanyak 158 orang dari ormas Laskar Merah Putih diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Senin 15 April 2013. Mereka diduga menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap sebuah bangunan di Jalan Tanjung Duren Raya.

Smartfren Jelaskan Rencana Merger dengan XL Axiata

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, saat ini anggota ormas itu sudah dibawa ke Polres untuk didata dan diperiksa.
Waspada Beli Mobil Bekas yang Dipasang GPS oleh Penjualnya, Modus Baru Pencurian Mobil


Hengki mengatakan bahwa anggota ormas itu tidak hanya menghalangi proses eksekusi tapi juga melawan petugas.


"Mereka melanggar pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk senjata tajam mereka tidak ada. Mereka ditahan karena melakukan perlawanan," kata Hengki.


Perlawanan dari ormas Laskar Merah Putih itu tidak menghentikan proses eksekusi. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap melakukan eksekusi bangunan tersebut dengan didampingi aparat kepolisian.  (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya