Halangi Eksekusi, 158 Laskar Merah Putih Diciduk Polisi

Laskar Meah Putih Unjuk Rasa di Kedubes Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sebanyak 158 orang dari ormas Laskar Merah Putih diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Senin 15 April 2013. Mereka diduga menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap sebuah bangunan di Jalan Tanjung Duren Raya.


Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, saat ini anggota ormas itu sudah dibawa ke Polres untuk didata dan diperiksa.


Hengki mengatakan bahwa anggota ormas itu tidak hanya menghalangi proses eksekusi tapi juga melawan petugas.
Harga Emas Hari Ini 2 Mei 2024: Global dan Antam Meroket Lagi


Pajero Sport Baru Sudah Bisa Dipesan, Harga Rp500 Jutaan
"Mereka melanggar pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk senjata tajam mereka tidak ada. Mereka ditahan karena melakukan perlawanan," kata Hengki.

Tips Gaya Hidup Sehat ala Puteri Indonesia Pertama Indira Sudiro, Bisa Jaga Berat Badan Ideal

Perlawanan dari ormas Laskar Merah Putih itu tidak menghentikan proses eksekusi. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap melakukan eksekusi bangunan tersebut dengan didampingi aparat kepolisian.  (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya