Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Siang ini Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Jokowi dianggap bertanggung jawab atas terlambatnya penetapan UMP di Ibu Kota.
Jokowi menanggapi enteng gugatan para buruh ini. "Itu biasa. Silakan saja gugat. Kami tidak apa-apa digugat," katanya, di Balai Kota, Senin 22 April 2013. Ia mangaku saat ini berada dalam posisi serba salah. "Dipaksa diterapkan digugat pengusaha, ditunda penetapan digugat buruh," ujarnya.
Maruli, anggota Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, mengatakan gugatan ini berdasakan adanya temuan kecurangan. Pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman PHK bila buruh menuntut penetapan UMP. "Di Cakung ada perusahaan yang mengerahkan preman," katanya.
Sesuai peraturan, UMP bisa ditangguhkan dengan banyak catatan. Salah satu indikatornya perusahaan merugi minimal dua tahun berturut turut. Dan dinyatakan berdasarkan kajian, audit dan lembaga hukum. "Kami melihat pengusaha melakukan kecurangan di wilayah ini," ujar Maruli.
Pemerintah daerah dipandang tidak tegas. Jokowi digugat ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini diamanatkan cara proses penangguhan upah. Ini diperkuat dalam keputusan Menakertarnas, No 231 /2003 tentangĀ tata cara penangguhan pelaksanaan UMP. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sesuai peraturan, UMP bisa ditangguhkan dengan banyak catatan. Salah satu indikatornya perusahaan merugi minimal dua tahun berturut turut. Dan dinyatakan berdasarkan kajian, audit dan lembaga hukum. "Kami melihat pengusaha melakukan kecurangan di wilayah ini," ujar Maruli.