Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Siang ini Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Jokowi dianggap bertanggung jawab atas terlambatnya penetapan UMP di Ibu Kota.
Jokowi menanggapi enteng gugatan para buruh ini. "Itu biasa. Silakan saja gugat. Kami tidak apa-apa digugat," katanya, di Balai Kota, Senin 22 April 2013. Ia mangaku saat ini berada dalam posisi serba salah. "Dipaksa diterapkan digugat pengusaha, ditunda penetapan digugat buruh," ujarnya.
UMP DKI Jakarta sebenarnya sudah ditetapkan pada November 2012 lalu. Dalam kesepakatan tripartit antara pengusaha, pemerintah daerah dan perwakilan buruh, UMP Jakarta ditetapkan Rp2,2 juta setiap bulannya.
Menurut Jokowi, itu jadi kendala dalam realisasinya. Ia berharap ada solusi sebagai masukan. "Kita hobinya gugat menggugat. Ayo kita cari solusi bareng dan realisasikan ini."
Maruli, anggota Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, mengatakan gugatan ini berdasakan adanya temuan kecurangan. Pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman PHK bila buruh menuntut penetapan UMP. "Di Cakung ada perusahaan yang mengerahkan preman," katanya.
Baca Juga :
Anak Buah SYL Dapat Perintah Siapkan Uang 4.000 Dolar Hasil Palak Pejabat Kementan, Untuk Apa?
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya